Rabu, 15 Juli 2009

GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

SELAYANG PANDANG GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (GNRHL) DI KALIMANTAN SELATAN
Ditulis oleh Admin
Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) adalah sebagai upaya percepatan rehabilitasi hutan dan lahan yang diarahkan untuk penanggulangan bencana alam banjir, tanah longsor dan kekeringan secara terpadu dengan peran semua pihak (pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pengusaha dan lain-lain) melalui mobilisasi sumber daya
Tingkat penggundulan dan kerusakan hutan di Indonesia sekarang ini menyebabkan keprihatinan yang besar bagi semua pihak. Praktek illegal logging dan illegal trade, perambahan hutan, kebakaran hutan, pembukaan hutan untuk keperluan di luar sektor kehutanan, pengelolaan hutan yang belum menerapkan azas kelestarian merupakan faktor utama penyebab kerusakan hutan Indonesia. Pada sambutan Seminar Alumni Fakultas Kehutanan UGM 19 September 2003 Menteri Kehutanan mengungkapkan bahwa kerusakan hutan berupa lahan kritis pada tahun 2003 mencapai 43 juta ha lebih, yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan laju deforestasi nasional dalam 10 tahun terakhir telah mencapai 1,6 juta Ha per tahun.

KONDISI
Lahan kritis dan sangat kritis di Kalimantan Selatan mencapai 560.283 Ha, terbesar di Kabupaten Kotabaru seluas 150.891 Ha disusul Kabupaten Banjar seluas 129.772 Ha, sedangkan lainnya tersebar di seluruh wilayah Kalimantan selatan. Keadaan ini masih ditambah dengan lahan yang termasuk kategori agak kritis seluas 1.600.509 Ha dan potensial kritis seluas 1.037.517 HaBencana tanah longsor, banjir, kekeringan dan kebakaran hutan merupakan peristiwa yang rutin terjadi dan kegagalan pengelolaan sektor kehutanan sering disebut-sebut sebagai penyebabnya. Tanah longsor dan banjir terjadi pada musim hujan, sedangkan kekeringan dan kebakaran hutan terjadi pada musim kemarau.
Dampaknya cenderung menimbulkan kerugian secara nasional yang tidak sedikit. Diantaranya berupa kerusakan infrastruktur yang menyebabkan terganggunya tata kehidupan masyarakat.ada akhirnya sektor kehutanan menjadi kambing hitam dan tumpuan kesalahan dari berbagai pihak. Sistim rehabilitasi hutan dan lahan dalam GNRHL ini merupakan sistim terbuka yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dengan penggunaan lahan dan hutan. Secara nasional keterpaduan dan koordinasi telah dilaksanakan dengan terbentuknya Tim Koordinasi Perbaikan Lingkungan melalui Rehabilitas Lahan dan Hutan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 (Tiga) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

TARGET
Sasaran kuantitas GNRHL selama kurun waktu selama 5 (lima) tahun adalah seluas 3.000.000 Ha, dengan rincian 300.000 Ha tahun 2003, 500.000 Ha tahun 2004, 600.000 Ha tahun 2004, 700.000 Ha tahun 2005 dan 900.000 Ha tahun 2006. Sasaran GNRHL untuk 5 tahun ke depan diarahkan pada DAS (Daerah Aliran Sungai) Prioritas I dan Prioritas II untuk melindungi waduk dan danau yang mengalami pendangkalan serta bencana banjir yang diimplementasikan pada semua kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Pada tahun 2003 sasaran GNRHL meliputi percepatan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di 29 Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas I khususnya diarahkan untuk pengamanan waduk, DAM dan danau, keterpaduan sumber dan alokasi anggaran untuk mendukung keberhasilan kegiatan GNRHL, terwujudnya koordinasi dan sinergi para pihak dalam implementasi kegiatan GNRHL sesuai dengan pendekatan teknis GRNHL serta terbinanya kelembagaan penyelenggaraan GNRHL.

Secara garis besar kegiatan dalam GNRHL dapat dikelompokkan menjadi kegiatan pokok, kegiatan pendukung serta kegiatan penunjang. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan meliputi : reboisasi (penanaman dalam kawasan hutan), penghijauan (penanaman di luar kawasan hutan), pembangunan hutan hak atau hutan milik (hutan rakyat), pembangunan usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan, pembangunan usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai, pemeliharaan dan penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.

Sedangkan kegiatan pendukung teridiri dari penyediaan bibit tanaman hutan dan jenis pohon serbaguna, perlindungan tanaman, pengendalian hama dan penyakit tanaman, penanggulangan kebakaran tanaman serta pelatihan penyuluhan pemberdayaan masyarakat setempat. Yang tidak kalah pentingnya adalah kegiatan penunjang yang juga menjadi penentu keberhasilan GNRHL yang terdiri dari : penguatan kelembagaan (Tim Pembina Propinsi dan sosialiasi program), advokasi kegiatan GNRHL, pengadaan citra satelit liputan tahun 2003, pola kerjasama TNI danmasyarakat, penyusunan baseline data kondisi waktu waduk/DAM danau dan sungai, pengembangan tanaman pangan dengan pola tumpangsari serta asistensi teknis dalam pembuatan persemaian, penafsiran citra satelit dan pembangunan masyarakat.

Rehabilitasi hutan dan lahan di Kalimantan Selatan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat kerusakan hutan dan lahan di Kalimantan Selatan sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kerusakan hutan dan lahan di Kalimantan Selatan diantaranya disebabkan oleh kegiatan penebangan liar, penambangan liar, kebakaran hutan. Anehnya kegiatan-kegiatan yang berdampak buruk bagi lingkungan tersebut banyak yang mengatas namanakan rakyat. Disamping itu juga karena masih banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi hutan dan lahan yang hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan belum mempunyai komitmen serius terhadap kelestarian lingkungan.

Dengan menggunakan dana yang berasal dari APBD, Alokasi khusus Dana Reboisasi dan dana sah lainnya berbagai upaya telah dilakukan untuk memperbaiki kondisi lingkungan tersebut diantaranya melalui program sengonisasi seluas 1.100 Ha, pembangunan hutan tanaman swakelola di Kabupaten Banjar seluas 1.000 Ha, pembangunan reboisasi seluas 1.270 Ha, pengembangan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 305 Ha, penghijauan dan reboisasi seluas 4.523,5 Ha.

Guna mendukung upaya perbaikan lingkungan yang telah dilaksanakan tersebut di atas pada tahun 2003 Kalimantan selatan juga memperoleh alokasi kegiatan melalui program GNRHL seluas 7.935 Ha yang terdiri dari 3.405 Ha terdapat dalam kawasan hutan dan 4.530 Ha di luar kawasan hutan. Kegiatan ini mencakup 8 Kabupaten/Kota yang terdiri dari Tabalong (1.500 Ha), Hulu Sungai Utara (1.625 Ha), Hulu Sungai Tengah (1.475 Ha), Hulu Sungai Selatan (1.400 Ha), Tapin (750 Ha), Banjar (830 Ha), Barito Kuala (325 Ha) dan Banjarbaru (30 Ha). Jumlah bibit yang diperlukan untuk merehabilitasi hutan dan lahan seluas 7.935 Ha tersebut adalah 6.237.000 batang yang terdiri dari jenis MPTS (Multi Purpose Tree Species) terdiri dari kemiri, cempedak, nangka, sungkai, mete, petai dan lain-lain. Sedangkan jenis tanaman keras atau kayu-kayuan seperti gemelina, jati, mahoni, karet, sengon, dan lain-lain.

Pertimbangan penetapan jenis tanaman ini disesuaikan dengan keinginan masyarakat di sekitar lokasi yang akan direhabilitasi, disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat, nilai ekonomis tinggi serta prospek pasar yang baik. Pada tahun 2004 Kalimantan Selatan direncanakan mendapatkan alokasi kegiatan GNRHL seluas 14.000 Ha. Pencanangan kegiatan GNRHL Tingkat Propinsi Kalimantan Selatan telah dilakukan oleh Gubernur dengan ditandai penanaman pohon Ulin, salah satu jenis pohon langka di Kalimantan Selatan pada tanggal 21 Januari 2004.

Pencanangan dilaksanakan di Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, bersamaan dengan Pencanangan GNRHL Tingkat Nasional oleh Presiden RI. Pencanangan dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang terdiri dari : meliputi unsur Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi, UPT Pusat Departemen Kehutanan, perguruan tinggi, Korem, Kepolisian Daerah, pemegang HPH, BUMN, BUMD, tokoh masyarakat, penyuluh kehutanan, Lembaga Swadaya Masyarakat, kelompok tani, dan Pramuka di Kalimantan Selatan

*) Penulis adalah Anggota Tim Infokom Kehutanan Kalimantan Selatan

SUMBER : http://dishutkalsel.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar